Profil UPTD PPA Provinsi Lampung

Penulis: Kiki Novilia
Editor: ridwan hardiansyah
Potret depan kantor UPTD PPA Provinsi Lampung, Rabu, 30 Desember 2020.

TRIBUNLAMPUNGWIKI.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau biasa disingkat UPTD PPA Provinsi Lampung merupakan lembaga struktural yang berbasis di tingkat provinsi Lampung.

UPTD PPA Provinsi Lampung bertugas memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Provinsi Lampung.

Sebelumya, UPTD PPA merupakan lembaga masyarakat yang dikenal dengan nama P2TP2A.

Namun, setelah diterbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2017, nomenklaturnya diubah menjadi UPTD P2TP2A.

Baca juga: Biodata Yopie Pangkey, Kenalkan Wisata Lampung Lewat Instagram

Baca juga: Profil XTC Lampung, Sejarah hingga Filosofi Nama

Kemudian, melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2019, UPTD PPA Lampung akhirnya dideklarasikan.

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir mengatakan, hal ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menanggulangi permasalahan perempuan dan anak di Lampung.

Rujukan Kabupaten/Kota

Potret kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id Kiki Novilia)

Berada di tingkat provinsi, UPTD PPA Provinsi Lampung menjadi rujukan bagi 15 UPTD yang ada di Provinsi Lampung.

Biasanya, sebuah kasus akan dirujuk ketika tidak bisa ditangani oleh UPTD PPA setempat.

Hal itu bisa karena SDM yang tidak mencukupi serta sarana dan prasana yang juga belum memadai.

Baca juga: Biodata Dicky Dwi Alfandy, Aktivis Lingkungan Asal Lampung

Baca juga: Biodata Indra Pradya, Travel Blogger Asal Lampung yang Sudah Keliling Dunia

Sebab, dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, baru 4 pejabat yang resmi dilantik bupati/wali kota setempat.

Sementara, sisanya masih berupa pelaksana tugas atau plt.

Kemudian, keterbatasan sarana dan prasarana.

Amsir mengungkapkan, ada UPTD yang sudah mumpuni.

Namun, ada juga yang masih bergabung pada Dinas PPA.

Berbeda dengan UPTD yang terletak di Jalan Puri Besakih, Way Halim, Bandar Lampung ini, yang bahkan sudah memliki tim profesi.

Tim tersebut terdiri dari seorang psikolog klinis, seorang pengacara, serta empat orang pendamping.

Kawal Sampai Pengadilan

Kasus yang ada di UPTD PPA Provinsi Lampung diperoleh dari pengaduan banyak pihak.

Seperti korban, keluarga, media hingga lembaga pemerhati anak.

Setelah menerima pengaduan, maka akan dilakukan penjangkauan kasus.

Akan diidentifikasi lokasi kejadiannya, siapa korbannya, hingga siapa pelakunya.

Dari data yang didapat, kemudian diberikan layanan sesuai kebutuhan.

Jika yang bersangkutan memerlukan dampingan psikologis, akan ditangani psikolog klinis yang dimiliki UPTD PPA Provinsi Lampung.

Sedangkan jika membutuhkan dampingan ke aparat penegak hukum/kepolisian, juga akan dibukakan jalan.

Selain itu, layanan lainnya yang juga kerap dibutuhkan adalah dampingan pengacara.

Terutama ketika menangani anak yang berhadapan dengan hukum alias pelaku.

Kemudian jika diperlukan visum, maka UPTD PPA Provinsi Lampung segera merujuknya ke UPTD PKTK di RS Abdoel Moloek.

Seluruh upaya pendampingan tersebut dilakukan hingga akhir persidangan.

Harapannya, masyarakat yang menggunakan jasa UPTD PPA Provinsi Lampung menjadi puas dan tidak merasa dirugikan.

Mayoritas Kekerasan Seksual

Potret ruang pendampingan yang ada di UPTD PPA Provinsi Lampung, Rabu, 30 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id Kiki Novilia)

Hingga kini sebanyak 143 kasus yang sudah ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Lampung.

Mayoritas kasusnya merupakan kekerasan seksual.

Amsir mengatakan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya hal tersebut.

Seperti lemahnya ketahanan ekonomi keluarga, terbukanya akses ke konten-konten porno yang ada di internet, hingga kurangnya pengawasan keluarga.

Sedangkan sisanya merupakan kekerasan pada perempuan terkait hak asuh, perceraian dan lain-lain.

Namun, tak seluruhnya berjalan lancar.

Di tengah perjalanan kasus, ada beberapa korban yang mencabut gugatan karena tergiur sejumlah dana dari pelaku.

Amsir menegaskan, pihaknya tak membenarkan hal tersebut.

Karena sedapat mungkin untuk memperjuangkan hak-hak korban.

Akan tetapi, UPTD PPA Provinsi Lampung tak dapat memaksa keputusan yang telah dibuat.

Sebab, hal tersebut berada di luar kendali UPTD.

Beruntung, pencabutan kasus-kasus tersebut jarang terjadi.

Tantangan lainnya adalah intimidasi dari pelaku.

Para pelaku acapkali merasa tak puas akan proses hukum yang berlangsung.

Adapun waktu penanganannya akan berbeda-beda sesuai kasus.

Disampaikan Amsir, penanganan kasus anak dilakukan sesegera mungkin.

Sedangkan kasus orang dewasa, biasanya lebih lama karena memerlukan banyak bukti.

Bantu APH

Potret kegiatan yang ada di UPTD PPA Provinsi Lampung, Rabu, 30 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id Kiki Novilia)

UPTD PPA Provinsi Lampung praktis bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memecahkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

APH biasanya melakukan penyelidikan serta memerlukan bukti serta saksi.

Hal inilah yang biasanya melibatkan psikolog klinis yang ada di UPTD PPA Provinsi Lampung sebagai bukti tambahan.

Juga ketika korban belum melaporkan kasusnya ke kepolisian, akan segera dibantu pengurusannya oleh UPTD.

Rumah Aman

Selain memiliki tim profesi khusus, UPTD PPA Provinsi Lampung juga dilengkapi sebuah kantor dengan berbagai fasilitas.

Seperti ruang kepala UPTD, ruang istirahat, ruang pendampingan, serta mobil dan motor perlindungan.

Cindani Trika Kusuma selaku psikolog klinis di UPTD PPA Provinsi Lampung mengatakan, fasilitas yang ada sudah cukup baik.

Kemudian yang juga penting adalah rumah aman.

Rumah yang dirahasiakan lokasinya tersebut menjadi tempat berlindung korban dari ancaman intimadasi.

Di sana, korban akan didampingi oleh seorang ibu asuh, seorang petugas keamanan, serta petugas piket yang dijadwalkan.

Korban juga diberikan pendidikan konseling, dampingan psikologis, serta konsumsi secara gratis.

Jangka waktunya adalah sepuluh hari, sembari menunggu kasusnya diproses oleh pihak kepolisian.

Kemudian akan diperpanjang otomatis sepuluh hari ke depan, jika dirasa masih dibutuhkan.

Psikolog Klinis

Potret kegiatan yang ada di UPTD PPA Provinsi Lampung, Rabu, 30 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id Kiki Novilia)

Cindani Trika Kusuma mengatakan, selama menjadi psikolog klinis di sana, membuatnya makin waspada dan mawas diri.

Terutama pada kasus anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Mereka belum paham tentang aktivitas seksual, tapi dijadikan pelampiasan oleh orang dewasa sekitar.

Ada satu kasus yang membuatnya tersentak.

Ketika itu, ada satu anak yang dicabuli oleh sang sepupu dan ayah tirinya.

Hal tersebut dapat sangat berdampak pada kemampuan berpikir dan adanya Delay Trauma pada korban.

Tak Beri Sosialisasi Khusus

Amsir menjelaskan, selama ini pihaknya berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait kekerasan pada anak dan perempuan.

Hanya saja, hal tersebut dilakukan bersamaan dengan pengananan kasus.

UPTD PPA Provinsi Lampung tidak diperkenankan melakukan sosialisasi secara khusus, karena hal tersebut masuk ke ranah dinas.

UPTD murni sebagai pemberi layanan.

Terima Aduan 24 Jam

Potret kegiatan yang ada di UPTD PPA Provinsi Lampung, Rabu, 30 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id Kiki Novilia)

Masyarakat yang berniat menggunakan layanan UPTD PPA Provinsi Lampung, dapat menjangkaunya melalui beberapa cara.

Pertama, datang langsung ke kantor UPTD PPA Provinsi Lampung di Jalan Puri Besakih Blok EE 5, Taman Puri Way Halim, Bandar Lampung.

Kedua, lapor melalui aparat setempat.

Ketiga, menghubungi hotline di (0721) 709600 dan Indomanlampung@gmail.com.

Keempat, melapor ke seluruh staf yang ada di UPTD PPA Provinsi Lampung.

Aduan tersebut dapat diakses selama 24 jam penuh.

Ke depannya, Amsir berharap masyarakat lebih peduli terkait kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

Tujuannya untuk menekan jumlah kasus yang ada dan dapat segera ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Lampung.

Biodata:

1. Nama: UPTD PPA Provinsi Lampung

2. Alamat: Jalan Puri Besakih Blok EE 5, Taman Puri Way Halim, Bandar Lampung

4. Struktur Organisasi: Kepala UPTD, Kasubag Tata Usaha, Kasi Pengaduan, Kasi Tindak Lanjut, dan Tim Profesi (Pengacara, Psikolog Klinis, dan Pendamping).

6. Fasilitas: Kantor, mobil dan motor pelindungan, rumah aman.

5. Hotline: (0721) 709600 dan Indomanlampung@gmail.com.

Baca juga: Biodata Cindani Trika Kusuma, Psikolog Klinis Asal Lampung

Baca juga: Biodata Febyka Aprilia, Vokalis Band Indie Lampung MRNMRS

( Tribunlampungwiki.com / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung

Berita Populer