Profil KUA Rajabasa Bandar Lampung
Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Rajabasa Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Bhayangkara Gang Kutilang Nomor 045 RT.03 Lingkungan I Rajabasa Raya.
Penulis: resky merta rega saputri | Editor: taryono2019
TRIBUNLAMPUNGWIKI.COM, BANDAR LAMPUNG - Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Rajabasa Bandar Lampung.
Kantor Urusan Agama Rajabasa beralamat di Jalan Bhayangkara Gang Kutilang Nomor 045 RT.03 Lingkungan I Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Plt Kepala KUA Zainal Hakim mengatakan KUA Kecamatan Rajabasa merupakan pemekaran dari KUA Kedaton.
"KUA Rajabasa ini awalnya pemekaran dari KUA Kecamatan Kedaton. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 42 Tahun 2004," kata Zainal, kepada Tribunlampungwiki.com, Jumat, 19 November 2021.
Untuk pembagian kelurahan, Zainal mengatakan, KUA Rajabasa ini terbagi dalam 7 kelurahan.
Antara lain Kelurahan Rajabasa, Kelurahan Gedung Meneng, Kelurahan Rajabasa Raya, Kelurahan Rajabasa Jaya.
Namun seiring perkembangan, Kelurahan Rajabasa dan Gedung Meneng dimekarkan lagi hingga bertambah tiga kelurahan.
Adapun penambahannya yakni Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kelurahan Rajabasa Nunyai, dan Kelurahan Gedung Meneng Baru.
Sejarah
KUA Kecamatan Rajabasa sebagai salah satu institusi pemerintah di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
KUA ini merupakan salah satu dari 20 (dua puluh) KUA pada tahun 2021 di Kota Bandar Lampung.
KUA Rajabasa Kota Bandar Lampung merupakan hasil Pememekaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedaton.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembentukan 342 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanggal 18 Februari 2004.
Visi dan Misi
Adapun Visi dari KUA Rajabasa yaitu Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung
yang Taat beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir batin.
MISI
a. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah/Rujuk.
b. Meningkatkan kualitas Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Sakinah.
c. Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pembinaan Perwakafan.
d. Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan pembinaan Sarana Ibadah Sosial.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!