Tribunlampungwiki.com, Bandar Lampung - Sebanyak 47 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung resmi didaftarkan ke KPU Kota Bandar Lampung, Sabtu (13/5/2023).
Dermawan Agung selaku Ketua DPD PSI Kota Bandar lampung mengatakan sebanyak 47 Bacaleg telah terdaftar di KPU Kota Bandar Lampung.
Menurut Agung sebanyak 47 bacaleg tersebut dipastikan siap bertarung untuk menjadi bagian dari 50 kursi DPRD Kota Bandarlampung yang tersebar di 6 daerah pemilihan (Dapil).
Disinggung mengenai permasalahan tidak full mendaftarkan kuota Bacaleg, Agung mengatakan bahwa PSI Kota Bandar Lampung ingin mencari sosok pemimpin yang tepat.
“Kenapa kita tidak full (mendaftarkan 50 bacaleg), karena dalam proses penjaringan kita ingin mencari sosok pemimpin yang tepat. Alhamdulillah, PSI meski kurang 3, tapi kita siap menjadi wakil rakyat di Kota Bandar Lampung,” ujar Agung, Senin, (29/5/2023)
Agung menyebutkan, dari total ke-47 bacaleg tersebut pihaknya turut mendaftarkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Agung, DPD PSI Kota Bandar Lampung juga menargetkan perolehan kursi sebanyak-banyaknya di setiap dapil DPRD Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Partai Buruh Lampung Daftarkan 46 Bacaleg di Pemilu 2024 Mendatang
“Kita lihat saja pada Pemilu nanti, bagaimana caranya PSI bisa dapat kursi dewan di tingkat legislatif. Itu terpenting bagi kita,” kata Agung.
Selain itu, DPD PSI Kota Bandar Lampung juga menawarkan calon legislatif dikatakan berbeda dengan Parpol lain.
Agung menyebut, para bacalegnya merupakan orang-orang mau berjuang untuk kepentingan masyarakat.
Termasuk, memberikan tawaran kepemimpinan anak-anak muda inovatif dan kreatif untuk memajukan Kota Bandarlampung.
“Kita berbeda dengan partai lain, PSI mau dia sistem Pemilu tertutup atau terbuka, siapa suara terbanyak bisa duduk di dewan. Ini berbeda, meski mendapat nomor 1 dan 2, tidak ada jaminan ditopang perolehan suara lainnya,” jelasnya.
“Kami juga akan memberikan kompensasi terhadap setiap suara diperoleh setiap calon, andaikan tidak mendapatkan kursi di DPRD Kota Bandar Lampung,” tutupnya.
( Tribunlampungwiki.com / Resky Mertarega Saputri )