UPTD PPA Provinsi Lampung Tampung Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Rumah Aman
Rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Lampung dirahasiakan lokasinya untuk tempat berlindung korban dari ancaman intimidasi.
Penulis: Kiki Novilia
Editor: heri sulis
TRIBUNLAMPUNGWIKI.COM, BANDAR LAMPUNG - UPTD PPA Provinsi Lampung dilengkapi sebuah kantor dengan berbagai fasilitas.
Seperti ruang kepala UPTD, ruang istirahat, ruang pendampingan, serta mobil dan motor perlindungan.
Cindani Trika Kusuma selaku psikolog klinis di UPTD PPA Provinsi Lampung mengatakan, fasilitas yang ada sudah cukup baik.
"Nyaman untuk melakukan konseling," katanya.
Kemudian yang juga penting adalah rumah aman.
Rumah yang dirahasiakan lokasinya tersebut menjadi tempat berlindung korban dari ancaman intimidasi.
"Misalnya di kasus kekerasan rumah tangga, dia pergi dari rumah dan dicari suaminya, maka kita sembunyikan dulu sementara di rumah aman," ucap Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir kepada Tribunlampungwiki.com, Rabu, 30 Desember 2020.
Di sana, korban akan didampingi oleh seorang ibu asuh, seorang petugas keamanan, serta petugas piket yang dijadwalkan.
Korban juga diberikan pendidikan konseling, dampingan psikologis, serta konsumsi secara gratis.
Jangka waktunya adalah sepuluh hari, sembari menunggu kasusnya diproses oleh pihak kepolisian.
Kemudian akan diperpanjang otomatis sepuluh hari ke depan, jika dirasa masih dibutuhkan.
( Tribunlampungwiki.com/Kiki Novilia)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!